Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil dobel L, demikian dikabarkan Kamis (16/4/2020). Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada Rabu (15/4/2020).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah rumah di jalan Suparjan Mangunwijaya di Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan berhasil mengamankan Terduga pengedar yakni Sanco K (42) laki laki berprofesi pekerja swasta (laundry) warga asal Jalan Kawi Gg. 2 kelurahan setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sekitar 3039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir pil dobel L dan uang tunai ditengarai merupakan hasil penjualan pil dobel L sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya terduga pengedar berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat aksinya itu, terduga disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
